Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Lengkap Aturan PPKM untuk Sektor Pendidikan di Jawa-Bali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah diperpanjang. Simak aturan untuk sektor pendidikan saat PPKM, level 2, 3 dan 4.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PEMBELAJARAN TATAP MUKA - Sejumlah siswa terlihat meninggalkan ruang kelas SDN Srondol Wetan 01 Kota Semarang untuk kembali kerumah masing-masing, Senin (30/8/21). Pihak sekolah mewajibkan antar jemput siswa dari pihak keluarga, untuk mencegah terjadinya penularan Covid -19 selama masa ujicoba pembelajaran tatap muka di sekolah. Setidaknya ada dua kelas yang mengikuti pembelajaran tatap muka yaitu kelas lima dan kelas enam. Untuk kapasitas siswa yang masuk sekolah di batasi hanya 50 persen dari jumlah siswa dengan gambaran 50 persen di sekolah dan 50 persen di rumah. Nanti mereka yang masuk kelas akan di bergantian. Untuk sementara jadwal masuk sekolah pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Semua siswa maupun guru wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Sementara itu untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Adapun aturannya sama seperti PPKM Level 3.

Berikut daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali berikut dengan level PPKM-nya yakni:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Level 3:
Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur.

Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang,

4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;

Level 3:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora; dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved