Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Lengkap Aturan PPKM untuk Sektor Pendidikan di Jawa-Bali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah diperpanjang. Simak aturan untuk sektor pendidikan saat PPKM, level 2, 3 dan 4.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
PEMBELAJARAN TATAP MUKA - Sejumlah siswa terlihat meninggalkan ruang kelas SDN Srondol Wetan 01 Kota Semarang untuk kembali kerumah masing-masing, Senin (30/8/21). Pihak sekolah mewajibkan antar jemput siswa dari pihak keluarga, untuk mencegah terjadinya penularan Covid -19 selama masa ujicoba pembelajaran tatap muka di sekolah. Setidaknya ada dua kelas yang mengikuti pembelajaran tatap muka yaitu kelas lima dan kelas enam. Untuk kapasitas siswa yang masuk sekolah di batasi hanya 50 persen dari jumlah siswa dengan gambaran 50 persen di sekolah dan 50 persen di rumah. Nanti mereka yang masuk kelas akan di bergantian. Untuk sementara jadwal masuk sekolah pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Semua siswa maupun guru wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Level 4: Kabupaten Purworejo,dan Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

level 2: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan;

Level 3:
Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.

Level 4:
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar,

7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Berita Terkait PPKM

SUMBER:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/31/aturan-lengkap-sektor-pendidikan-pada-ppkm-jawa-bali-selama-sepekan-ke-depan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved