PPKM
PPKM Berakhir Senin 30 Agustus Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak?
Jokowi mengungkapkan kasus konfirmasi positif mengalami penurunan sebesar 78 persen sejak titik puncak kasus terjadi pada 15 Juli 2021.
26 Agustus 2021: 889
27 Agustus 2021: 599
28 Agustus 2021: 591
Aturan Pelonggaran PPKM
Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengungkapkan aturan PPKM akan dilonggarkan karena tren kasus positif menurun.
Selain itu, beberapa wilayah turun level, dari Level 4 menjadi Level 3.
Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.
Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.
Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.
Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.
Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.
Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.
Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.
Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:
1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;
2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.
Perpanjangan PPKM
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19.
"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut dalam konferensi pers, awal pekan ini.
"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat," sambungnya.
Menurut Luhut, penentuan level PPKM akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 minggu.
Selain itu, penentuan level juga berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo setiap minggunya.
Pada periode PPKM kali ini, Luhut menuturkan bahwa pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian level PPKM sesuai ketetapan WHO.
"Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan," jelas dia.
Penyebab tingginya angka kematian
Khusus untuk daerah dengan kematian tinggi, Luhut mengatakan, akan melakukan pengecekan dan intervensi di lapangan, sesuai arahan Jokowi.
Menurutnya, salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah keengganan masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat.
Sebelumnya presiden Jokowi juga menyoroti tingginya kasus kematian yang terjadi di Indonesia.
Jokowi mengatakan, tingginya kasus kematian di Indonesia disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena keterlambatan membawa pasien Covid-19 ke rumah sakit dan adanya komorbid (penyakit bawaan).
“Penyebab (kematian) menurut saya kemungkinan yang isoman tidak segera masuk ke isoter, sehingga di bawah ke rumah sakit sudah terlambat,” jelas Jokowi.
“Saturasi sudah turun dibawa ke rumah sakit itu terlambat, juga komorbidnya,” lanjut Jokowi.
Karena itu pihaknya berpesan agar melakukan tiga hal yang dapat membantu meredakan situasi pandemi, yaitu:
- Memindahkan pasien positif Covid-19 dari isoman ke isoter
- Mempercepat proses vaksinasi
- Obat-obatan yang dibutuhkan segera disalurkan dan jangan sampai terlambat.
TAUTAN AWAL: PPKM Berakhir Besok, Diperpanjang atau Tidak? Simak Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir