Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

PPKM Berakhir Senin 30 Agustus Hari Ini, Diperpanjang atau Tidak?

Jokowi mengungkapkan kasus konfirmasi positif mengalami penurunan sebesar 78 persen sejak titik puncak kasus terjadi pada 15 Juli 2021.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021). Kota Pematangsiantar masuk wilayah PPKM Level 4. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Senin (23/8/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada Senin (30/8/2021) hari ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan PPKM kembali diperpanjang untuk kesekian kalinya, Senin (23/8/2021).

Jokowi mengungkapkan kasus konfirmasi positif mengalami penurunan sebesar 78 persen sejak titik puncak kasus terjadi pada 15 Juli 2021.

"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen."

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tuturnya, Senin.

Jokowi menambahkan, persentase keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini sebesar 33 persen.

Karena itu, sejumlah wilayah turun level, dari Level 4 ke Level 3, sejak Selasa (24/8/2021).

Beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," terang Jokowi.

Terkait PPKM akan diperpanjang atau tidak, hingga Minggu (29/8/2021), pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebagai gambaran, simak data kasus Covid-19 selama sepekan terakhir, dikutip dari covid19.go.id:

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19

Penambahan kasus positif Covid-19 di tanggal 23 Agustus 2021 sempat mengalami penurunan cukup drastis, dari 12.408 kasus menjadi 9.604.

Namun, jumlah tersebut bertambah hampir dua kali lipat pada 24 Agustus 2021, yaitu sebesar 19.016.

Kendati demikian, kasus terkonfirmasi positif terus turun pada 25 hingga 28 Agustus 2021.

Terbaru, Indonesia mencatat kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 10.050.

22 Agustus 2021: 12.408

23 Agustus 2021: 9.604

24 Agustus 2021: 19.016

25 Agustus 2021: 18.671

26 Agustus 2021: 16.899

27 Agustus 2021: 12.618

28 Agustus 2021: 10.050

Kasus Sembuh Covid-19

Kasus sembuh Covid-19 mengalami peningkatan pada 24 Agustus 2021, dari yang sebelumnya 24.758 menjadi 35.082.

Setelahnya, jumlah kasus sembuh menurun.

Terakhir, sebanyak 18.594 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh pada 28 Agustus 2021.

Sebagai informasi, peningkatan kasus sembuh dalam sepekan lebih tinggi dibanding penambahan kasus positif.

22 Agustus 2021: 24.276

23 Agustus 2021: 24.758

24 Agustus 2021: 35.082

25 Agustus 2021: 33.703

26 Agustus 2021: 30.099

27 Agustus 2021: 19.290

28 Agustus 2021: 18.594

Kasus Meninggal akibat Covid-19

Situs covid19.go.id mencatat penambahan kasus meninggal paling banyak terjadi pada 25 Agustus 2021.

Sebelumnya, jumlah kematian akibat Covid-19 di tanggal 22 Agustus sebanyak 1.030.

Lalu menurun menjadi 842 korban pada 23 Agustus 2021.

Jumlah kasus meninggal kembali naik pada 24 Agustus 2021 sebanyak 1.038 dan di tanggal 25 Agustus 2021 menjadi 1.041.

Kendati demikian, jumlah itu terus menurun hingga 28 Agustus 2021.

22 Agustus 2021: 1.030

23 Agustus 2021: 842

24 Agustus 2021: 1.038

25 Agustus 2021: 1.041

26 Agustus 2021: 889

27 Agustus 2021: 599

28 Agustus 2021: 591

Aturan Pelonggaran PPKM

Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengungkapkan aturan PPKM akan dilonggarkan karena tren kasus positif menurun.

Selain itu, beberapa wilayah turun level, dari Level 4 menjadi Level 3.

Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.

Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.

Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.

Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.

Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.

Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.

Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.

Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:

1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;

2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.

Perpanjangan PPKM

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut dalam konferensi pers, awal pekan ini.

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat," sambungnya.

Menurut Luhut, penentuan level PPKM akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 minggu.

Selain itu, penentuan level juga berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

Pada periode PPKM kali ini, Luhut menuturkan bahwa pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian level PPKM sesuai ketetapan WHO.

"Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan," jelas dia.

Penyebab tingginya angka kematian

Khusus untuk daerah dengan kematian tinggi, Luhut mengatakan, akan melakukan pengecekan dan intervensi di lapangan, sesuai arahan Jokowi.

Menurutnya, salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah keengganan masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat.

Sebelumnya presiden Jokowi juga menyoroti tingginya kasus kematian yang terjadi di Indonesia.

Jokowi mengatakan, tingginya kasus kematian di Indonesia disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena keterlambatan membawa pasien Covid-19 ke rumah sakit dan adanya komorbid (penyakit bawaan).

“Penyebab (kematian) menurut saya kemungkinan yang isoman tidak segera masuk ke isoter, sehingga di bawah ke rumah sakit sudah terlambat,” jelas Jokowi.

“Saturasi sudah turun dibawa ke rumah sakit itu terlambat, juga komorbidnya,” lanjut Jokowi.

Karena itu pihaknya berpesan agar melakukan tiga hal yang dapat membantu meredakan situasi pandemi, yaitu:

  • Memindahkan pasien positif Covid-19 dari isoman ke isoter
  • Mempercepat proses vaksinasi
  • Obat-obatan yang dibutuhkan segera disalurkan dan jangan sampai terlambat.

TAUTAN AWAL: PPKM Berakhir Besok, Diperpanjang atau Tidak? Simak Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Berita terkiat PPKM

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved