Nasional
42 Kendaraan Milik Anggota Polisi Diamankan, Pengendara Tidak Bisa Menunjukan SIM dan STNK
42 kendaraan diamankan karena pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat.
Anggota polisi yang menggunakan kendaraan juga diperiksa.
Di Kabupaten Buru telah terjaring razia sebanyak 42 kendaraan milik anggota polisi.
Baca juga: Update Kasus Covid 19 Senin 30 Agustus 2021 di Indonesia, Lengkap Jumlah Pasien Sembuh dan Meninggal
Baca juga: Kumpulan Twibbon Ucapan Hari Polwan 1 September 2021, Simak Juga Sejarahnya
Baca juga: Niat Sholat 5 Waktu, Bacaan Lengkap
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Warta Kota/Istimewa)
42 kendaraan diamankan karena pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan.
Terjadi pada operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pulau Buru di depan Mapolres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Senin (30/8/2021).
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin mengatakan operasi pagi tadi menyasar kendaraan dinas personel Polres Pulau Buru.
"Sasaran giat kelengkapan dan surat-surat, kendaraan roda dua, roda empat, pribadi dan kendaraan dinas, yang digunakan personil Polres Pulau Buru," kata Djamaluddin kepada TribunAmbon.com, Senin.
Dia mengungkapkan, dari hasil Gaktibplin tersebut, telah diamankan 42 unit kendaraan bermotor milik anggota polisi.
"Kendaraan roda dua sebanyak 40 unit dan roda empat 2 unit sudah diamankan," ungkapnya.
Baca juga: 42 Kendaraan Milik Anggota Polisi Diamankan, Pengendara Tidak Bisa Menunjukan SIM dan STNK
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Kompas.com/Oik Yusuf)
Sejumlah kendaraan milik polisi yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat dan bukti kelengkapan lainnya.
"Apabila personel yang mengendarai kendaraan bermotor tersebut tidak dapat menunjukan SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan, kendaraan mereka langsung diamankan," jelas Djamaluddin.
Lanjutnya, seluruh kendaraan langsung diamankan di lapangan apel.; Setelah menunjukan kelengkapan surat-surat baru bisa diambil personel yang terjaring.
Untuk diketahui, Giat Gaktibplin itu dipimpin langsung PS. Kanit Provos Polres Pulau Buru, Bripka A. Iskandar Lamani. (*)
Sanksi Bagi yang Tidak Bisa Menunjukkan SIM
Surat izin mengemudi atau lebih dikenal dengan nama SIM merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
Jika tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi di jalan raya, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM-nya kepada petugas, maka menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, perlu diketahui bahwa ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dalam pasal tersebut disebutkan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.
Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai sanksi kurungan penjara serta denda yang harus dibayarkan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis dalam pasal tersebut.
Untuk itu, jika pengendara bermotor kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," tulis dalam pasal tersebut.
SUMBER:
https://ambon.tribunnews.com/2021/08/30/dirazia-anggota-polisi-pulau-buru-tak-punya-sim-hingga-stnk