Nasional
42 Kendaraan Milik Anggota Polisi Diamankan, Pengendara Tidak Bisa Menunjukan SIM dan STNK
42 kendaraan diamankan karena pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat.
Anggota polisi yang menggunakan kendaraan juga diperiksa.
Di Kabupaten Buru telah terjaring razia sebanyak 42 kendaraan milik anggota polisi.
Baca juga: Update Kasus Covid 19 Senin 30 Agustus 2021 di Indonesia, Lengkap Jumlah Pasien Sembuh dan Meninggal
Baca juga: Kumpulan Twibbon Ucapan Hari Polwan 1 September 2021, Simak Juga Sejarahnya
Baca juga: Niat Sholat 5 Waktu, Bacaan Lengkap
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Warta Kota/Istimewa)
42 kendaraan diamankan karena pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan.
Terjadi pada operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pulau Buru di depan Mapolres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Senin (30/8/2021).
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin mengatakan operasi pagi tadi menyasar kendaraan dinas personel Polres Pulau Buru.
"Sasaran giat kelengkapan dan surat-surat, kendaraan roda dua, roda empat, pribadi dan kendaraan dinas, yang digunakan personil Polres Pulau Buru," kata Djamaluddin kepada TribunAmbon.com, Senin.
Dia mengungkapkan, dari hasil Gaktibplin tersebut, telah diamankan 42 unit kendaraan bermotor milik anggota polisi.
"Kendaraan roda dua sebanyak 40 unit dan roda empat 2 unit sudah diamankan," ungkapnya.
Baca juga: 42 Kendaraan Milik Anggota Polisi Diamankan, Pengendara Tidak Bisa Menunjukan SIM dan STNK
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Kompas.com/Oik Yusuf)
Sejumlah kendaraan milik polisi yang diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat dan bukti kelengkapan lainnya.
"Apabila personel yang mengendarai kendaraan bermotor tersebut tidak dapat menunjukan SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan, kendaraan mereka langsung diamankan," jelas Djamaluddin.