Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

42 Kendaraan Milik Anggota Polisi Diamankan, Pengendara Tidak Bisa Menunjukan SIM dan STNK

42 kendaraan diamankan karena pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, STNK dan tanda nomor kendaraan.

Polres Buru
Sejumlah Polisi dirazia Si propam Polres Pulau Buru saat giat Gaktibplin, Senin (30/8/2021). 

Lanjutnya, seluruh kendaraan langsung diamankan di lapangan apel.; Setelah menunjukan kelengkapan surat-surat baru bisa diambil personel yang terjaring.

Untuk diketahui, Giat Gaktibplin itu dipimpin langsung PS. Kanit Provos Polres Pulau Buru, Bripka A. Iskandar Lamani. (*)

Sanksi Bagi yang Tidak Bisa Menunjukkan SIM

Surat izin mengemudi atau lebih dikenal dengan nama SIM merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Jika tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi di jalan raya, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM-nya kepada petugas, maka menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, perlu diketahui bahwa ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut disebutkan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.

Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai sanksi kurungan penjara serta denda yang harus dibayarkan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis dalam pasal tersebut.

Untuk itu, jika pengendara bermotor kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," tulis dalam pasal tersebut.

SUMBER:

https://ambon.tribunnews.com/2021/08/30/dirazia-anggota-polisi-pulau-buru-tak-punya-sim-hingga-stnk

https://www.gridoto.com/read/222832301/semua-biar-tahu-enggak-punya-sim-sama-lupa-bawa-sanksinya-ternyata-beda-ini-aturannya?page=all

https://kaltim.tribunnews.com/2021/08/11/tahukah-anda-antara-tidak-punya-sim-dan-lupa-bawa-sanksinya-ternyata-beda-lho

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved