Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Pengemudi Tewas di Lokasi usai Mobil yang Dibawanya Tertabrak Kereta Api

Terjadi kecelakaan maut di Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Minggu pagi tadi, peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kereta api dan minibus.

Editor: Glendi Manengal
Dok. Polsek Ngadiluwih via kompas.com
Kondisi minibus yang rusak parah setelah ditabrak kereta api Gajayana di Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021). 

"Jarak yang terlalu dekat terjadilah laka lantas," ujar dia.

Selain korban jiwa, kerugian materiel dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, akibat kecelakaan itu menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu perjalanan kereta api.

"Andil kelambatan 140 menit dan pipa payama rusak," ujar Ixfan, dalam keterangan tertulisnya.

Pada peristiwa itu, kata Ixfan, kendaraan minibus sebenarnya sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.

Masinis kereta api, lanjut Ixfan, juga sudah membunyikan seruling lokomotif.

Namun, tiba-tiba minibus bergerak maju berusaha melewati perlintasan hingga terjadi kecelakaan.

Oleh sebab itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.

Hal itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” ujar Ixfan mengutip aturan tersebut.

Dia menambahkan, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." ucap dia. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bibit Almuji Tewas Tertabrak Kereta, Mobil Korban sampai Terpental Beberapa Meter", https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/104653378/bibit-almuji-tewas-tertabrak-kereta-mobil-korban-sampai-terpental-beberapa?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved