Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Pengemudi Tewas di Lokasi usai Mobil yang Dibawanya Tertabrak Kereta Api
Terjadi kecelakaan maut di Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Minggu pagi tadi, peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kereta api dan minibus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Minggu pagi tadi.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kereta api dan minibus.
Akibat kecelakan tersebit pengendara mobil meninggal di lokasi.
Baca juga: Serangan Balas Dendam Dijanjikan Joe Biden pada ISIS-K, Mungkin Terjadi 24-36 Jam ke Depan
Baca juga: Nasib Formula E Program Anies Baswedan, Gerindra: Selesaiin Pandemi Lebih Utama, Ada 73 yang Menolak
Peristiwa kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/9/2021) pagi.
Kecelakaan maut itu melibatkan minibus dengan kereta api Gajayana.
Lokasinya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Akibat peristiwa itu, minibus dengan nopol AG 7007 T yang dikemudikan Bibit Almuji (29) warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, rusak parah.
Mobil itu juga terpental beberapa meter.
Bibit Almuji meninggal di lokasi kejadian dengan beberapa luka parah di sekujur tubuhnya.
Ada pun kereta api Gajayana jurusan Gambir-Malang itu sempat terhenti dan terdapat kerusakan kecil pada bagian depannya.
Kepala Polsek Ngadiluwih, Ajun Komisaris Iwan Setyo Budi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara pada peristiwa itu.
Korban yang meninggal dunia juga sudah dievakuasi ke rumah sakit.
"Korban dibawa ke RS Gambiran," ujar AKP Iwan Setyo Budi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Kejadian bermula saat minibus yang disopiri korban datang dari arah timur ke barat.
Sesampainya di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu tersebut, bersamaan datang kereta api Gajayana dari utara ke selatan.
"Jarak yang terlalu dekat terjadilah laka lantas," ujar dia.
Selain korban jiwa, kerugian materiel dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, akibat kecelakaan itu menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu perjalanan kereta api.
"Andil kelambatan 140 menit dan pipa payama rusak," ujar Ixfan, dalam keterangan tertulisnya.
Pada peristiwa itu, kata Ixfan, kendaraan minibus sebenarnya sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.
Masinis kereta api, lanjut Ixfan, juga sudah membunyikan seruling lokomotif.
Namun, tiba-tiba minibus bergerak maju berusaha melewati perlintasan hingga terjadi kecelakaan.
Oleh sebab itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.
Hal itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” ujar Ixfan mengutip aturan tersebut.
Dia menambahkan, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
“Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bibit Almuji Tewas Tertabrak Kereta, Mobil Korban sampai Terpental Beberapa Meter", https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/104653378/bibit-almuji-tewas-tertabrak-kereta-mobil-korban-sampai-terpental-beberapa?page=all#page2