Seleb Korea
Kim Han Bin Akui Pakai Ganja dan LSD, Eks iKON Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda
Menurut penyidik, B.I menggunakana ganja sebanyak 3 kali di bulan Maret dan April 2016.
Pembelian LSD juga ia lakukan di sekitar waktu tersebut.
Tuntutan pengadilan
B.I iKON terjerat kasus narkoba (Soompi)
Dalam kasus ini, B.I dituntut denda sebanyak 1,5 juta Won dan 3 tahun penjara.
Di persidangan, B.I menyatakan kalau dirinya mengakui semua tuduhan dan melakukan refleksi diri atas kesalahannya.
Ia juga mengatakan kalau dirinya telah melakukan kesalahn bodoh di masa lalu dan berpikiran pendek.
B.I berjanji buay enggak melakukan kesalahan yang sama di masa depan dengan terus mengingat masa lalunya.
Pembelaan dari pengacara dan ayah B.I
Melansir dari Starnews, kuasa B.I mengatakan kalau kesalahan yang dilakukan B.I terjadi saat dirinya masih muda dan belum dewasa.
"Ia melakukannya karena penasaran. B.I enggak punya catatan kriminal setelah resmi debut. Iaa juga melakukan donasi dan banyak kegiatan amal.
Album terbaru yang dirilis sepenuhnya juga digunakan untuk berdonasi dan untuk ke depan akan melakukan hal yang sama."
Sementar ayah B.I mengatakan kalau apa yang dilakukan B.I adalah kesalahannya karena enggak bisa mendidik putranya dengan baik.
Ia juga meminta maaf dan ikut berjanji akan mengawasi B.I untuk ke depannya.
Pengajuan banding dan putusan akhir akan dilakukan di sidang lanjutan yang akan digelar pada 10 September 2021.
(CewekBanget.ID/ Septi Nugrahaini Rahmawati)
Artikel ini telah tayang di CewekBanget.ID dengan judul "Akui Tuduhan Pakai Narkoba, B.I Dituntut Denda dan 3 Tahun Penjara"