Buronan Harun Masiku
Harun Masiku Ditemukan KPK, BW: Diduga Sengaja 'Memberitahukan' Buronan untuk Segera Menyingkir
Buronan KPK Harun Masiku kabarnya keberadaannya sudah diketahui, hal tersebut disampaikan oleh pihak KPK bahwa lokasi Harun Masiku sudah diketahui.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Buronan KPK Harun Masiku kabarnya keberadaannya sudah diketahui.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak KPK bahwa lokasi Harun Masiku sudah diketahui.
Terkait hal itu menjadi sorotan hingga ditanggapi Bambang Widjojanto.
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Siang ini, Ria Ricis, Pernikahan Daniel Mananta dan Sosok Rifky Balweel
Baca juga: Heboh Hoaks Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Dimutasi, Polri Bantah Karena Kasus Itu
CCTV rekaman Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta. (Kolase (youtube kompastv) dan (kpu.go.id))
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menyebut klaim KPK yang tahu keberadaan buronan Harun Masiku berpotensial berbahaya dan menyesatkan.
Pasalnya, jika KPK benar mengetahui lokasi eks caleg PDIP itu bersembunyi, menurut BW, harusnya lembaga antirasuah bisa berkoordinasi dengan penegak hukum setempat untuk segera mencokoknya.
Tapi nyatanya, BW mengatakan, hingga kini KPK enggan menangkap buron kasus dugaan suap suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.
"KPK diduga telah secara sengaja 'memberitahukan' sang buronan untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya," kata BW lewat keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Ia menyebut alasan KPK yang belum meringkus Harun karena terhalang pandemi COVID-19 hanya mengada-ada dan gertakan belaka.
Soalnya, BW mengingatkan, penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid sudah pernah menyatakan tahu lokasi Harun Masiku, namun komisi antikorupsi malah tak bergerak.
"Tapi tetiba, sekarang 'menceracau' tahu keberadaan Harun," kata BW.
BW khawatir pernyataan KPK yang seolah-olah tahu tempat Harun Masiku berada, hanya ingin meyakinkan publik bahwa mereka masih terus memburu buronan tersebut.
Padahal, menurut dia, pernyataan itu punya indikasi untuk dikualifikasi sebagai adagium menyesatkan dan memanipulasi fakta penegakan hukum yang sebenarnya.
"Hal tersebut adalah obstruction of justice karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya," katanya.