Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prestasi KPK

Abraham Samad Tuding Prestasi KPK Dibawa Pimpinan Firli Bahuri Nol Besar, Sebut Langgar HAM

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini banyak menuai tanggapan miring, termasuk dari para mantan pimpinan KPK terdahulu.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad. 

Selain itu, hal tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga, ucap Alex, menghindari adanya tersangka yang terlebih dahulu diadili masyarakat dengan hukuman sosial sebelum maju ke meja persidangan.

"Sebetulnya itu yang kini kita jaga, jangan sampai kita sudah umumkan, sudah diberitakan di mana-mana, kemudian juga istilahnya sudah diadili oleh masyarakat bahwa dia adalah koruptor. Tapi proses penanganan perkaranya masih lama," ucap dia.

"Nah ini yang di kepemimpinan periode ini kita ubah, yaudah kalau seperti itu memang saat kita terbitkan sprindik, itu tidak langsung kita umumkan. Kita nanti akan kita umumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," sambung Alex.

Perlakuan hati-hati dan menjaga HAM tersangka korupsi oleh KPK berbanding terbalik dengan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak asasi dalam proses tersebut.

Mulai dari hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak atas pekerjaan, hingga hak atas untuk tidak didiskriminasi.

Hal ini bagian dari hasil penyelidikan soal TWK yang dipaparkan pada 16 Agustus 2021. Temuan disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri semua komisioner.

Dalam paparannya, Komnas HAM mengungkap sejumlah pelanggaran dalam TWK, salah satunya bahwa pegawai KPK yang tak lulus TWK sejak awal sudah ditarget, yakni dengan pelabelan sebagai Taliban.

Komnas HAM menyatakan TWK menjadi alat validasi untuk menyingkirkan para pegawai itu.

Padahal, isu Taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Rekomendasi Komnas HAM agar pegawai KPK yang tidak lulus TWK tetap dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN). Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih semua proses peralihan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved