Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Menteri Mahfud MD Ungkap Utang Tommy Soeharto terhadap BLBI, 48 Obligor dan Debitur Rp 111 Triliun

Satgas BLBI memanggil Tommy untuk melakukan penagihan untuk dikembalikan kepada negara. Mahfud MD Ungkap Utang Tommy Soeharto terhadap BLBI.

Editor: Frandi Piring
Mata Najwa/Tangkap Layar
Menteri Mahfud MD Ungkap Utang Tommy Soeharto terhadap BLBI 

yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/8/2021) pukul 15.00 WIB.

Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur dilakukan.

Hutomo Mandala Putra alias <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tommy-soeharto' title='Tommy Soeharto'>Tommy Soeharto</a>.

Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana.

Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

"Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/17050991/mahfud-ungkap-utang-tommy-soeharto-dalam-kasus-blbi-capai-rp-26-triliun?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved