Habib Rizieq Shihab
Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab, Seharusnya Sudah Bebas, Tapi Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Inilah kabar terkini Habib Rizieq Shihab. Seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan pada 9 Agustus 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah kabar terkini Habib Rizieq Shihab.
Seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan pada 9 Agustus 2021.
Namun saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Inilah Amalan yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Tidur
Baca juga: Inilah Pakaian yang Dipakai Kontingen Indonesia pada Upacara Pembukaan Paralimpiade Tokyo 2020
Baca juga: Doa di Sepertiga Malam, Dibaca Setelah Amalan Sunah, Sholat Tahajud, Taubat Nasuha dan Istikharah
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar usai menghadiri pembacaan Pernyataan Sikap Bersama di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021) (Warta Kota)
Habib Rizieq Shihab masih harus menjalani penahanan atas kasus hasil tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Padahal, pria yang bernama lengkap Muhammad Rizieq Shihab itu seharusnya dibebaskan atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terkait itu, Tim advokasi Habib Rizieq bakal melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ke Ombudsman RI.
“Kami akan mengadukan tindakan Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman,” ujar Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar usai menghadiri pembacaan Pernyataan Sikap Bersama di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut, Aziz menduga tindakan tersebut masuk ke dalam kategori tindakan maladministrasi.
“Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi,” lanjut Aziz yang mengenakan masker berwarna putih itu, pada Selasa (24/8/2021) sore.
“Dan juga PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman satu tahun diterima. Kami Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan ditolak,” tambahnya.
Tak hanya ke Ombudsman, pihaknya juga akan melampirkan setiap surat yang diajukan ke Komisi Yudisial (KY).
“Untuk petisi, itu isinya curahan hati dan juga ungkapan dari masyarakat tokoh, alim ulama, habaib, dan pimpinan pesantren dan mewakili umat-umat di bawahnya,” kata Aziz.
“Jumlah petisi, kalau tidak salah petisinya dikumpulkan sejak 10 Agustus itu ada 400-500 ribu dari sekitar Jawa-Sumatera. Yang lain masih menyusul,” lanjutnya.