Habib Rizieq Shihab
Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab, Seharusnya Sudah Bebas, Tapi Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Inilah kabar terkini Habib Rizieq Shihab. Seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan pada 9 Agustus 2021.
Isi petisi tersebut, kata Aziz, adalah tuntutan untuk menegakkan keadilan serta bebaskan Habib Rizieq.
Divonis Empat Tahun Penjara
Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi Jakarta sudah mengeluarkan hasil putusan banding untuk mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab.
Kasus ini terkait kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nomor putusan banding untuk Habib Rizieq Shihab yakni 210/PID.SUS/2021/PT DKI.
Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum mengumumkan hakim dan hasil putusan banding dari Habib Rizieq Shihab.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab dihukum penjara empat tahun.
Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang dipimpin Nanang Gunaryanto, yakni enam tahun penjara.
Setelah itu, Muhammad Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Koordinator kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding perkarkara tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.
"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.
Menurut Sugito, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.
Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.