Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Pemkab Bolmong Terapkan PPKM Level 3, Acara Pernikahan Wajib Siapkan Nasi Kotak

Surat Edaran dikeluarkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow lantaran masih tingginya kasus Covid di Bolmong.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Pemkab Bolmong
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Bоlmоng.

Surat edaran ini dikeluarkan karena masih tingginya pasien Covid-19 yang positif di Bolmong.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah dimana Pemkab Bolmong mengizinkan resepsi pernikahan dan hajatan.

Meski begitu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan jika resepsi pernikahan maupun hajatan harus menerapkan Prokes secara ketat.

"Tamu yang datang hanya diizinkan sebanyak 25 persen saja," kata Yasti melalui rilis tertulis, Minggu (22/8/2021) malam. 

Bukan hanya itu, orang nomor satu di Bolmong ini menegaskan jika setiap hajatan tidak bisa menyiapkan makan di tempat.

"Jadi harus siapkan nasi kotak, tak boleh makan di tempat secara bersama-sama," aku dia.

Mantan anggota DPR RI ini punya alasan kuat melarang itu.

Pasalnya, dengan makan secara bersamaan maka akan menimbulkan kerumunan.

Kerumunan yang tercipta akan berpotensi menyebarkan virus asal Wuhan tersebut ke banyak orang.

"Jadi makan di tempat ditiadakan," aku dia.

Yasti Soepredjo Mokoagow juga meminta semua peran dari Sangadi (Kepala Desa) atau Camat setempat.

"Penerapannya harus tegas, jangan timbang pilih," bebernya.

Selain melarang makan di tempat pada resepsi pernikahan dan hajatan.

SE yang baru dikeluarkan Yasti Soepredjo Mokoagow juga merubah pola kerja para ASN.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved