Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Terkesan Dianggap Pengecut, Mengapa?

Perbuatan Juliari Batubara dianggap hakim dapat dikualifikasi tidak ksatria alias pengecut. Mengapa?

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN
Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara sebagai pengecut tidak ksatria. 

Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.

Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

Mantan Anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono mengeklaim hanya korban dari kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

(Foto: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dalam sidang kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Tribunnews.com)

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/23/hakim-juliari-sudah-cukup-menderita-akibat-dihina-masyarakat?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved