Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Terkesan Dianggap Pengecut, Mengapa?

Perbuatan Juliari Batubara dianggap hakim dapat dikualifikasi tidak ksatria alias pengecut. Mengapa?

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN
Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara sebagai pengecut tidak ksatria. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - “Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria" ungkap Muhammad Damis saat di persidangan putusan kepada terdakwa korupsi Juliari Batubara, Senin (23/8/2021).

Perbuatan Juliari Batubara terkesan pengecut.

Mengapa?

Melansir Tribunnews.com. majelis hakim Pengadilan Tioikor Jakarta menilai mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak ksatria alias pengecut.

Hakim Ketua, Muhammad Damis menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juliari-batubara' title='Juliari Batubara'>Juliari Batubara</a>.

(Foto: Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung Juliari Batubara. (KOMPAS.com)

Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangnan yang memberatkan pidana.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan.

Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain itu, yang meberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene politikus PDI Perjuangan, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved