Seleb
Fakta-fakta Olivia Jensen Dilaporkan Buntut Aksi Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah
Olivia Jensen ramai menjadi perbincangan karena unggahan video melempar bendera Merah Putih yang dipegang hingga jatuh ke tanah.
Gurun menegaskan, sebagai manusia, ia sudah memaafkan Olivia Jensen. Namun, dirinya merasa aksi dari artis cantik itu sudag kelewatan.
"Masalah ini tidak bisa dilihat sederhana. Saya memaafkan tapi proses hukum harus jalan terus," ujar Gurun Arisastra.
Gurun Arisastra menyebutkan bahwa Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Jika dimasukan kedalam unsur pidana pasal 66 UU No 24 tahun 2009, Olivia Jensen terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Baca juga: Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum Terkait Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Siang ini, Kenang Mirdad, Sosok Tyna Kanna dan Marshanda Tampil Pede
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunnews.com/Fandi/Fauzi).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Olivia Jensen Dilaporkan Gara-gara Aksi Lempar Bendera, Ini Fakta-faktanya