Viral di Media Sosial
Nasib Anggota TNI AD yang Halangi Ambulans Bawa Bayi Kondisi Kritis, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya diketahui beredar video yang memperlihatkan pengendara motor menghalangi ambulans.
Dari rekaman tersebut, ia tak sengaja menyenggol spion sepeda motor saat melintas di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Namun, pengendara motor yang diduga tak terima disenggol, mengejar ambulans hingga menghalangi lajunya.
Sempat diberikan klakson, pengendara itu tetap menghalangi laju ambulans.
Tak lama berselang, pengendara sepeda motor menggebrak kaca mobil sebelah kanan dan memotong jalan ambulans.
Tak tersulut emosi, Gholib tak melakukan perlawanan karena sedang membawa pasien bayi dalam keadaan kritis.
"Dia sengaja gebrak pintu kaca depan sebelah kanan dan motong jalan saya," jelas Gholib.
Setelah video ini viral, ternyata yang melakukan pemukulan mobilnya adalah oknum anggota TNI AD yang diketahui merupakan Praka AMT.
Praka AMT diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans tersebut.
Adapun kondisi bayi tersebut yakni meninggal dunia setelah petugas medis berupaya melakukan yang terbaik.
KSAD Pastikan Praka AMT Jalani Proses Hukum
Praka AMT, anggota TNI AD yang sempat halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur menjalani proses hukum.
Hal ini diketahui dari laman resmi TNI AD.
Dalam keterangan tersebut diinformasikan Praka AMT telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," dikutip dari laman resmi TNI AD, Rabu (18/8/2021).
Proses hukum ini sebagai bukti tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI AD