Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral di Media Sosial

Nasib Anggota TNI AD yang Halangi Ambulans Bawa Bayi Kondisi Kritis, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya diketahui beredar video yang memperlihatkan pengendara motor menghalangi ambulans.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa via tribunnews.com
Potongan video seorang oknum TNI menggebrak dan menghalangi ambulan yang tengah membawa bayi dalam kondisi kritis di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (12/8/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui beredar video yang memperlihatkan pengendara motor menghalangi ambulans.

Diketahui ambulans tersebut sedang membawa bayi dengan kondisi kritis.

Ternyata pengendara motor yang menghalangi laju mobil ambulans adalah seorang anggota TNI AD.

Baca juga: Masih Ingat Ryan Pembunuh Berantai dari Jombang? Ribut Dengan Habib Bahar di Penjara Karena Utang

Baca juga: Tukul Arwana Dipastikan Jadi Saksi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Baca juga: Masih Ingat Pedangdut Baby Sexyola? Curi Perhatian Karena Jadi Hakim Cantik, Dulu Pernah Sakit Aneh

Berikut ini Videonya.

Oknum anggota TNI AD, Praka AMT kini diproses hukum dan ditahan.

Hal ini buntut dari aksinya yang sempat menghalangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Rekaman ambulans membawa bayi prematur menuju Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur itu viral di media sosial.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas.

"Praka AMT Personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin di Mapendam Jaya Cililitan-Jaktim, Selasa (17/8/2021).

Praka AMT Dijerat 2 Pasal Sekaligus

Praka AMT merupakan anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.

Saat ini Praka AMT telah ditahan dan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Denpom Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan dengan membuat laporan perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jakarta," tandasnya.

Kronologi

Untuk diketahui, sopir ambulans, Gholib mengunggah rekaman perjalanannya saat membawa bayi prematur yang tengah dalam kondisi kritis pada Kamis (12/8/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved