Bandara Samrat
Mulai Hari ini, Biaya Pemeriksaan PCR di Bandara Samrat Manado Turun Jadi Rp 525 Ribu
Harga tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado turun
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Aldi Ponge
Sebelumnya biaya tes PCR di Bandara Samrat Rp 900 ribu
Dinkes Sulut Imbau Klinik Sesuaikan Biaya Pemeriksaan PCR Sesuai Edaran Kemenkes Terbaru
Dinas Kesehatan Daerah Sulut mengimbau klinik dan fasilitas kesehatan agar menetapkan tarif pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sesuai edaran Kemenkes terbaru.
"Karena sudah ada aturan terbaru, harus menyesuaikan," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sulut, dr Steaven Dandel kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (18/08/2021).
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR di Jawa Bali Rp 495 ribu.
Sedangkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 525 ribu. Aturan itu efektif berlaku Selasa 17 Agustus 2021.
Menurut Dandel, pihaknya siap memberikan teguran ke klinik dan fasilitas kesehatan yang mengutip biaya tak sesuai edaran terbaru.
"Akan diberikan surat peringatan," katanya lagi.
Meskipun demikian, sejumlah klinik dan rumah sakit di Manado, Sulut belum menetapkan tarif sesuai edaran dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya , Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 diturunkan.
Perintah Jokowi itu sebagai upaya untuk meningkatkan testing masyarakat.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia pun mengaku sudah meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, untuk melaksanakan kebijakannya itu
Jokowi ingin harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."