Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bandara Samrat

Mulai Hari ini, Biaya Pemeriksaan PCR di Bandara Samrat Manado Turun Jadi Rp 525 Ribu

Harga tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado turun

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pemeriksaan PCR di Bandara Internasional Samrat Manado, belum lama ini.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Biaya pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado telah disesuaikan dengan tarif yang diatur edaran Kemenkes RI terbaru.

Mulai Kamis (19/08/2021), harga pemeriksaan PCR di Bandara Samrat Manado Rp 525 ribu per orang.

"Mulai hari ini pelayanan PCR dengan harga Rp 525 ribu," kata Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Yanti Pramono kepada Tribunmanado.co.id, Kamis pagi ini.

Katanya, pelaksana pemeriksa PCR, Klinik Medylab telah memastikan mulai hari ini mengenakan tarif baru

Terkait itu, untuk kemudahan bagi masyarakat, maupun calon penumpang, agar membawa KTP dan menyertakan nomor WhatsApp.

"Untuk kemudahan pengiriman hasil via PDF," kata Yanti lagi.

Untuk pengambilan hasil, dapat diakses melalui laman Peduli Lindungi atau bisa dijemput langsung di terminal Bandara Samrat pada H+1 setelah pemeriksaan.

"Hasil bisa diambil sehari sesudah pada pukul 18.00-20.00 Wita," jelasnya.

Yanti mengatakan, PT AP I Bandara Samrat mengadakan layanan pemeriksaan antigen dan PCR di area Bandara demi memberi kemudahan kepada masyarakat.

Khususnya bagi calon pelaku perjalanan udara di masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.

"Kami hanya memfasilitasi dan teknis pelaksanaanya, termasuk biayanya diatur oleh Medylab," katanya.

Diketahui, Kemenkes RI mengeluarkan edaran Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021.

Edaran itu mengatur batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR di Jawa Bali Rp 495 ribu.

Sedangkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 525 ribu.

Aturan itu efektif berlaku Selasa 17 Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved