Bandara Samrat
Mulai Hari ini, Biaya Pemeriksaan PCR di Bandara Samrat Manado Turun Jadi Rp 525 Ribu
Harga tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado turun
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Biaya pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado telah disesuaikan dengan tarif yang diatur edaran Kemenkes RI terbaru.
Mulai Kamis (19/08/2021), harga pemeriksaan PCR di Bandara Samrat Manado Rp 525 ribu per orang.
"Mulai hari ini pelayanan PCR dengan harga Rp 525 ribu," kata Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Yanti Pramono kepada Tribunmanado.co.id, Kamis pagi ini.
Katanya, pelaksana pemeriksa PCR, Klinik Medylab telah memastikan mulai hari ini mengenakan tarif baru
Terkait itu, untuk kemudahan bagi masyarakat, maupun calon penumpang, agar membawa KTP dan menyertakan nomor WhatsApp.
"Untuk kemudahan pengiriman hasil via PDF," kata Yanti lagi.
Untuk pengambilan hasil, dapat diakses melalui laman Peduli Lindungi atau bisa dijemput langsung di terminal Bandara Samrat pada H+1 setelah pemeriksaan.
"Hasil bisa diambil sehari sesudah pada pukul 18.00-20.00 Wita," jelasnya.
Yanti mengatakan, PT AP I Bandara Samrat mengadakan layanan pemeriksaan antigen dan PCR di area Bandara demi memberi kemudahan kepada masyarakat.
Khususnya bagi calon pelaku perjalanan udara di masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.
"Kami hanya memfasilitasi dan teknis pelaksanaanya, termasuk biayanya diatur oleh Medylab," katanya.
Diketahui, Kemenkes RI mengeluarkan edaran Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021.
Edaran itu mengatur batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR di Jawa Bali Rp 495 ribu.
Sedangkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 525 ribu.
Aturan itu efektif berlaku Selasa 17 Agustus 2021.