Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

5 Fakta Habib Bahar Bin Smith Aniaya Ryan Jombang, Utang Rp.10 Juta dan Pihak Lapas Bersuara

Kasus penganiyaan dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith kepada Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa/Internet
5 Fakta Habib Bahar Bin Smith Aniaya Ryan Jombang, Utang Rp.10 Juta dan Pihak Lapas Bersuara 

Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

5. Habib Bahar Bin Smith Baru Dapat Remisi Bersama Gayus Tambunan

Sebanyak 571 narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (17/8/2021), mendapatkan remisi hukuman bertepatan dengan HUT Ke-76 RI.

Dari 571 narapidana, enam orang langsung mendapatkan hukuman bebas.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto mengatakan, remisi yang diberikan tidak terlepas dari kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Syaratnya itu berkelakuan baik dan ditinjau dari undang-undang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan," ujarnya.

Sementara itu, dari 571 narapidana, tiga nama seperti Gayus Tambunan dan Habib Bahar Bin Smith juga mendapat remisi hukuman.

"Gayus Tambunan mendapat remisi enam bulan dan Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi tiga bulan," ungkapnya.

Sedangkan untuk Ryan Jombang, imbuh Mujiarto, tidak mendapatkan remisi.

"Kalau Ryan Jombang kan hukuman mati, dia tidak mendapatkan remisi hukuman," tandasnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved