Berita Sitaro
41 Narapidana Lapas Kelas IIB di Sitaro Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
Plt Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Stady Umboh mengatakan, besaran pemotongan masa tahanan yang diterima para narapidana bervariasi.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 41 narapidana Lapas Kelas IIB Ulu Siau Kabupaten Sitaro menerima remisi umum di HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Stady Umboh mengatakan, besaran pemotongan masa tahanan yang diterima para narapidana bervariasi.
"Ada yang dapat enam bulan, lima bulan, empat bulan, tiga bulan dan satu bulan," kata Umboh saat diwawancarai sejumlah wartawan sesaat sebelum dimulainya acara pemberian remisi.
Menurutnya, pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021.
Di mana dari hasil penilaian pihak Kementerian Hukum dan HAM, para narapidana ini telah memenuhi syarat.
"Tentu yang kita usulkan ini berkelakuan baik dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Umboh.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Ulu Siau dihuni oleh 58 narapidana dan tahanan titipan.
Dari jumlah tersebut, Umboh menyebut pihaknya mengajukan usulan penerimaan remisi bagi 48 narapidana.
Hanya saja, tujuh di antaranya belum menenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.
"Nantinya akan ada pemberian remisi susulan terhadap mereka yang belum bisa menerima remisi umum pada Hari Kemerdekaan ini," lanjutnya.
Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serentak di seluruh Indonesia secara virtual.
Acara ini turut dihadiri Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen dan Wakil Bupati John Palandung beserta unsur Forkopimda.
Kesempatan itu, bupati dan wabup turut menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi secara simbolis kepada dua perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Ulu Siau.
"Semoga remisi ini bisa memberikan dorongan dan motovasi kepada warga binaan agar tetap menjaga perilaku dan sikap yang baik selama menjalani masa tahanan," ungkap bupati.
Usai mengikuti acara penyerahan remisi, bupati juga berkenan menyerahkan bantuan kebutuhan sehari-hari kepada seluruh warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Ulu Siau.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan selamat bagi seluruh warga binaan yang memperoleh remisi.
"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata Yasonna lewat video conference.
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro. Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.
Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.
Di Sitaro ada Gunung Karangetang. Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.
Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.
• Bebas Usai Terima Remisi, 3 Penghuni LPKA Tomohon Dapat Pesan Khusus dari Walikota dan Wawali
• Unik, Desa Konarom Bolmong Gelar Upacara HUT RI di Bawah Air Terjun Tapa’ Binuni
• Sosok Master Of Ceremony Dalam Upacara Peringatan HUT ke-76 RI di Bolmut