Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Bebas Usai Terima Remisi, 3 Penghuni LPKA Tomohon Dapat Pesan Khusus dari Walikota dan Wawali

Sebanyak 86 andikpas dan WBP di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon menerima remisi

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut didampingi Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon saat menyerahkan SK remisi secara simbolis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 86 andikpas dan WBP di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon menerima remisi dalam rangka HUT ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi ini diberikan kepada tiga perwakilan andikpas dan WBP LPKA Tomohon usai pelaksanaan Upacara HUT ke 75 Kemerdekaan RI. Masing-masing Fernando (17), Sandy (20) dan Amar (17).

Menariknya Fernando, Sandy dan Amar merupakan Andikpas atau WBP yang dinyatakan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan.

Mereka bertiga pun mendapat pesan khusus dari Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut saat menyerahkan SK remisi.

"Semoga dengan usai menjalani hukuma ini, kalian tak akan mengulangi perbuatan melawan hukum. Serta sudah bisa kembali bersama keluarga," pesan Caroll Senduk bersama Wenny Lumentut yang didampingi Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon.

Andikpas atau WBP pun menyatakan syukur, karena sudah bisa kembali ke keluarga.

Misalnya Amar (17), dia mengaku begitu bahagia bisa menerima remisi, karena akan langsung pulang bertemu dengan Keluarga.

"Senang pastinya, karena akan pulang bertemu keluarga," kata remaja asal Kota Kotamobagu ini.

Amar sendiri telah menghabiskan masa hukumnnya di LPKA Tomohon sejak 1 tahun yang lalu.

"Sudah sekira 1 tahun di LPKA. Tentu tobat dan tak akan mengulangi membuat pelanggaran pidana," jaminnya.

Sama halnya, Fernando (17) yang merupakan Andikpas asal Langowan Atas.

"Pastinya bahagia, sudah bisa pulang dan bertemu keluarga di rumah," singkatnya.

Sedangkan Sandy Lumabiang (20), WBP Asal Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara mengucap syukur atas remisi yang diterima.

Apalagi ini merupakan penantianya sejak 7 bulan terakhir.

"Senang sekali akan pulang dan bertemu dengan Keluarga," tukasnya. (hem)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved