Seleb
Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Hilangkan Barang Bukti & Lakukan Ilegal Akses
Dokter Richard Lee diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Dijelaskan oleh Yusri bahwa Richard diamankan karena diduga menghilangkan barang bukti berupa cuitan dan postingan Instagram dalam perkaran pencemaran nama baik dengan Kartika Putri.
Bakal Lapor ke Propam
Dokter Kecantikan Richard Lee (Istimewa)
Terpisah, Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Richard Lee menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) kemarin.
"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Ia mengklaim, usai menemui para petinggi Polda Sumsel para pejabat Polda Sumsel sepakat bahwa, kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Terlebih, kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.
Dikutip dari artikel Sriwijaya Post, Petugas Polda Metro Jaya yang Tangkap dr Richard Lee Akan Dipropamkan, Razman : Tak Wajar,
Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.
Selain diduga melakukan penjemputan paksa, dr Richard Lee jiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak didapatkan pendampingan oleh kuasa hukumnya saat ditangkap di rumahnya.
"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.
Razman juga mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee.
Proses penetapan tersangka ini akan dimintanya melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri.
Apabila memang kliennya sudah ditetapkan tersangka, Razman tidak mengizinkan dr Richard Lee diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.