Seleb
Hotman Paris Ungkap Fakta Lain Soal Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi
Menurut Hotman Paris, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada dr Richard Lee telah sesuai prosedur.
"Ketika ada kejadian di suatu rumah, ada police line, kalau satu tempat sudah di police line, apa seseorang boleh masuk dan memindahkan barang-barang di dalamnya?,
Itulah mengapa pasal 30 Undang-Undang ITE diterapkan, dan juga pasal 221 KUH Pidana yaitu dugaan menghilangkan barang bukti, ini dugaan loh, kita nggak tahu apa benar ada akses atas akun yang telah disita polisi,
Apa benar ada dugaan menghilangkan barang bukti? Tapi ternyata kasus tersebut bukan hanya pencemaran nama baik tapi sudah berkembang," tutur Hotman Paris.
Kendati demikian, Hotman Paris berharap agar polisi dapat segera memberikan rilis terkait penangkapan dr Richard Lee agar tak terjadi simpang siur di kalangan masyarakat.
"Siapa pelakunya saya tidak bisa beri komentar, tapi kasus tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, ada dua kasus," tukas Hotman Paris.
Baca juga: Fakta Baru Penangkapan Paksa Richard Lee, Hilangkan Barang Bukti hingga Jadi Tersangka Akses Ilegal
Baca juga: Fakta Penangkapan Paksa Richard Lee dengan Laporan Kartika Putri
Baca juga: Jawaban Menohok Kartika Putri saat Dituding Jadi Penyebab Richard Lee Ditangkap Paksa
(TribunStyle.com/ Tsania)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Nilai Wajar dr Richard Lee Dijemput Paksa, Hotman Paris Beber Fakta Mengejutkan, Singgung Hal Ini