Masih Ingat
Masih Ingat Sugeng Santoso Pemutilasi Perempuan di Pasar Malang? Nasib Terima Hukuman Mati
Kabar Sugeng Santoso, pelaku mutilasi di Malang yang harus menerima nasib hukuman mati.
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.
Kondisi Kejiwaan Sugeng
Di sisi lain, Psikolog turut memberi laporan terkait psikologi Sugeng.
Menurut psikolog, disampaikan oleh Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Sugeng pandai dalam menutup-nutupi kejadian sebenarnya.
Hal itu didasari ketika dilakukannya penyelidikan yang menerangkan bahwa keterangan pelaku selalu konsisten.
Pelaku bisa bercerita semua proses awal secara detail.
Yang artinya, cerita tersebut di desain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut.
Sebelumnya, Sugeng bercerita bahwa oa memutilasi korban yang sudah meninggal dunia akibat sakit.
"Saat melakukan perbuatannya pelaku ini dalam keadaan sadar dan normal.
"Atau tidak dalam gangguan berfikir atau gangguan jiwa. Jadi ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Asfuri.
(TribunJatim.com)
Tautan:
https://jatim.tribunnews.com/2020/09/15/terpidana-kasus-mutilasi-di-pasar-besar-malang-sugeng-santoso-diganjar-hukuman-mati?page=all&_ga=2.177420837.1657343280.1599377224-726654179.1596621537