Masih Ingat
Masih Ingat Sugeng Santoso Pemutilasi Perempuan di Pasar Malang? Nasib Terima Hukuman Mati
Kabar Sugeng Santoso, pelaku mutilasi di Malang yang harus menerima nasib hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Sugeng Santoso, pelaku pembunuhan mutilasi seorang perempuan di Pasar Besar Malang 2019 lalu?
Diadili setelah melakukan berbagai penyidikan serta menjalani rangkaian sidang, Sugeng terbukti bersalah.
Sugeng Santoso harus menerima nasib hukuman mati.

Dikabarkan, ia divonis hukuman mati atas perbuatan kejinya terhadap seorang wanita yang dibunuhnya dengan cara memutilasi tubuh korban.
Sugeng Santoso melakukan mutilasi terhadap korban dalam kondisi masih hidup sampai akhirnya tewas.
Pria asal Warga Jodipan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu menerima hukuman lebih berat.
Di mana, setelah menjalani persidangan dan divonis hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (26/2/2020), kini dirinya menerima hukuman lebih berat lagi, yaitu hukuman mati.
Hal itu karena kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Putusan dari Mahkamah Agung tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Malang.
Dari putusan Mahkamah Agung itu menyatakan hukuman Sugeng Santoso menjadi lebih berat.
Andi Darmawangsa sebagai Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, membenarkan adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut.
"Ya memang benar, ada putusan pidana mati untuk terpidana Sugeng.
Kami menerima petikan salinan putusan itu pada Jumat (4/9/2020) dari Mahkamah Agung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (14/9/2020).
Akan tetapi pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail, alasan hakim Mahkamah Agung memutuskan Sugeng Santoso dijatuhi hukuman mati.
"Kami belum menerima lengkap berkas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Hanya petikan salinan putusan. Untuk berkas putusan secara lengkap dan pertimbangan-pertimbangannya, masih belum kami terima," jelasnya.
Maka dari itu dirinya mengungkapkan, saat ini yang dapat dilakukan terpidana Sugeng Santoso hanya ada dua opsi.
Dua opsi yaitu, mengajukan grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentang hukumannya.
"Kalau dua opsi itu tidak dilakukan, atau misalnya ditolak, maka kami laksanakan (eksekusi hukuman). Semua tergantung ke Sugeng, bagaimana sikapnya menanggapi putusan dari Mahkamah Agung tersebut," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugeng Santoso adalah pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang pada Selasa (14/5/2019).
Sugeng melakukan mutilasi terhadap seorang wanita yang sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Jasad wanita tersebut ditemukan terpotong menjadi beberapa bagian di Pasar Besar Kota Malang.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Iwan Kuswardi mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan hukuman mati dari hakim Mahkamah Agung.
"Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan hukuman mati. Belum bisa berkomentar," jawabnya singkat saat dihubungi TribunJatim.com.
Mutilasi dalam Kondisi Hidup
Seperti diketahui, Sugeng ternyata memutilasi wanita di Pasar Besar Malang dalam kondisi yang masih hidup.
Perbuatan Sugeng ke wanita di Pasar Besar Malang sebelum memutilasinya pun terungkap.
Sugeng rupanya sempat mengajak wanita di Pasar Besar Malang berhubungan intim, namun gagal.

Kini, Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.
Seusai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan kemudian memegangi bagian sensitif korban.
Karena kejadian itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.
Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim, namun gagal.
Setelah itu terjadilah insiden, bagian intim korban berdarah, lalu wanita (korban) itu pingsan.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian menato kedua telapak kaki korban dengan tulisan "SUGENG".
"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup.
Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01.30 WIB dini hari dan langsung memutilasi tubuh korban menggunakan gunting, dimulai dari leher.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.
Kondisi Kejiwaan Sugeng
Di sisi lain, Psikolog turut memberi laporan terkait psikologi Sugeng.
Menurut psikolog, disampaikan oleh Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Sugeng pandai dalam menutup-nutupi kejadian sebenarnya.
Hal itu didasari ketika dilakukannya penyelidikan yang menerangkan bahwa keterangan pelaku selalu konsisten.
Pelaku bisa bercerita semua proses awal secara detail.
Yang artinya, cerita tersebut di desain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut.
Sebelumnya, Sugeng bercerita bahwa oa memutilasi korban yang sudah meninggal dunia akibat sakit.
"Saat melakukan perbuatannya pelaku ini dalam keadaan sadar dan normal.
"Atau tidak dalam gangguan berfikir atau gangguan jiwa. Jadi ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Asfuri.
(TribunJatim.com)
Tautan:
https://jatim.tribunnews.com/2020/09/15/terpidana-kasus-mutilasi-di-pasar-besar-malang-sugeng-santoso-diganjar-hukuman-mati?page=all&_ga=2.177420837.1657343280.1599377224-726654179.1596621537