Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo Tolak Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Mobilitas Warga

Pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@ganjar_pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ganjar Pranowo Tolak Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Mobilitas Warga

Pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga mereda.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Namun diketahui, tak sedikit masyarakat yang belum ingin menerima vaksin Covid-19 dengan berbagai alasan.

Namun, tak sedikit juga masyarakat yang telah menerima vaksin.

Setelah mendapatkan suntkan vaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

Pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat umum.

Kendati demikian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menolak penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat ke tempat umum.

Ganjar menilai pelaksanaan vaksinasi masih rendah dan masih belum menyentuh semua warga.

Sehingga menurutnya, penggunaan syarat sertifikat vaksin Covid-19 tidaklah adil.

"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi maka saya rasa itu enggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit."

"Rasa-rasanya mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan (keluyuran). Kan enggak enak kita sama rakyat," kata Ganjar dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (10/8/2021).

Meski demikian Ganjar tak menampik jika kartu vaksin bisa diterapkan sebagai syarat bepergian, tapi tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun Ganjar merasa untuk sekarang ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan persyaratan sertifikat vaksin ini.

"Kalau itu mau dijadikan syarat sebenarnya kalau kita mau yang belum divaksin bisa saja dengan menerapkan prokes ketat. Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk dilakukan, sebenarnya kita bisa menyiapkan diri. Karena leveling sudah turun," pungkasnya.

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan syarat sertifikat vaksin sejatinya terobosan positif demi menjamin mobilitas masyarakat yang lebih aman selama pandemi.

Kebijakan ini juga berpotensi diadopsi oleh banyak negara ke depannya.

Hanya saja, dia memberi catatan bahwa kebijakan tersebut belum tepat diterapkan saat ini.

Mengingat cakupan vaksinasi nasional masih di bawah 10 persen dan akses vaksin masih belum merata di setiap daerah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Aturan ini (sebaiknya diterapkan) kalau cakupan vaksinasi sudah mencapai 50 persen di setiap kecamatan di daerah yang akan menjadi sasaran kebijakan. Kemudian juga akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit, stoknya memadai, maka akan adil untuk diterapkan."

"Untuk saat ini belum (adil), cakupan nasional saja masih belum menembus 10 persen," kata Dicky, Senin (9/8/2021).

Tak hanya itu, beberapa orang juga menyayangkan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobilitas warga.

Pasalnya, masih banyak orang yang tidak diperbolehkan mendapat suntikan vaksin Covid-19 lantaran kendala riwayat kesehatan. (*)

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Sebut Nama Megawati dan Jokowi saat Bacakan Pledoi

Baca juga: PPKM Kota Manado Naik ke Level 4, Aktivitas Warga di Pelabuhan Manado Masih Normal

Artikel ini telah tayang di GridHealth dengan judul: Tak Manut Pemerintah, Gubernur Ganjar Pranowo Tolak Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Mobilitas Warga: 'Enggak Adil'

Ikuti kabar berita Ganjar Pranowo lainnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved