Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pengeroyokan

Anggota Polisi dan Seorang Warga Dikeroyok 10 Orang, Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus pengeroyokan yang korbannya adalah warga sipil dan seorang anggota polisi.

Editor: Glendi Manengal
tribunnews.com
Ilustrasi pengeroyokan 

"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti."

"Alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku."

Ilustrasi pengeroyokan. (Tangakapan layar video)

"Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," ujar Gatot.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati, Kompas.com/Labib Zamani)

Berita lainnya terkait kasus pengeroyokan

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id, https://jabar.tribunnews.com/2021/08/10/seorang-polisi-di-solo-dikeroyok-10-orang-berawal-dari-kecelakaan-lalu-lintas-7-sudah-ditangkap?page=all

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved