Kasus Pengeroyokan
Anggota Polisi dan Seorang Warga Dikeroyok 10 Orang, Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
Kasus pengeroyokan yang korbannya adalah warga sipil dan seorang anggota polisi.
"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti."
"Alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku."
Ilustrasi pengeroyokan. (Tangakapan layar video)
"Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," ujar Gatot.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati, Kompas.com/Labib Zamani)
Berita lainnya terkait kasus pengeroyokan
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id, https://jabar.tribunnews.com/2021/08/10/seorang-polisi-di-solo-dikeroyok-10-orang-berawal-dari-kecelakaan-lalu-lintas-7-sudah-ditangkap?page=all