Kabar Artis
Terancam 15 Tahun Penjara, Cynthiara Alona Pilih Tidak Ajukan Nota Pembelaan
Cynthiara Alona menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan prostitusi anak, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membenarkan adanya penggerebekan di hotel milik kliennya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (18/3/2021).
Agustinus memastikan bahwa Cynthiara Alona tidak berada di tempat kejadian ketika polisi melakukan penggerebekan.
Namun ada puluhan orang yang saat itu diamankan dari hotel milik Cynthiara Alona.
"Saya klarifikasi bahwa mbak Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan," tutur Agustinus.
"Yang ada memang ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Saat terjadi penggerebekan, dikatakan Agustinus, karyawan hotel menghubungi Cynthiara Alona memberitahukan peristiwa yang terjadi.
Agustinus mengatakan, kliennya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB untuk diperiksa penyidik.
"Pada saat penggerebekan karyawan di hotel itu menelepon Mbak Cynthiara untuk datang, sehingga jam 2 pagi Mbak Cynthiara ke Polda Metro," jelas Agustinus.
"Jadi pada saat datang ke Polda Metro, di situlah dia di BAP dan akhirnya ditetapkan tersangka," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara