Kabar Artis
Terancam 15 Tahun Penjara, Cynthiara Alona Pilih Tidak Ajukan Nota Pembelaan
Cynthiara Alona menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan prostitusi anak, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/8/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Cynthiara Alona menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Cynthiara Alona menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan prostitusi anak.
Ia menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Puji Anya Geraldine, Tompi: Dia Sangat Profesional
Baca juga: Masih Ingat Nobu? Dulu Terlibat Kasus Video Syur, Kini Mulai Go Public dengan Kekasih, Ini Potretnya
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (8/8/2021).
"Jadi persidangan atas nama terdakwa Cynthiara Alona sudah disidangkan tadi pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.
"Acara persidangan hari ini pembacaan surat dakwaan," sambungnya.
Kata Arief, pihak Cynthiara Alona memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sehingga sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saki-saksi.
"Atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa yang hari ini didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," jelas Arief.
"Dan mohon sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi di persidangan," tambahnya.
Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Cynthiara Alona ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Tangerang pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Hotel tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.