Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Padahal Sudah Bebas Penjara, Namun Rizieq Shihab Tak Bisa Dijemput, Ternyata Ini yang Mengganjal

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan kliennya bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021)

Editor: Finneke Wolajan
Antara Photo
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Padahal sudah bebas penjara, tapi Rizieq Shihab sudah bebas tapi tak bisa dijemput, ini yang mengganjal

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

Hal itu sesuai putusan majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.

Habib Rizieq Shihab divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan penjara.


Habib Rizieq Shihab (Tribunnews)

"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Namun, Aziz enggan menjawab apakah pihak Kejaksaan membolehkan Rizieq Shihab keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.

Sebab, Rizieq Shihab masih memiliki satu kasus hukum lagi, yaitu perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Menurut Aziz, tidak ada pihak keluarga maupun kuasa hukum yang melakukan penjemputan hari ini.

Ia menyampaikan pihaknya masih fokus untuk melaksanakan sidang banding atas perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor, yang juga direncanakan akan berlangsung pada hari ini.

"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.


Rizieq Shihab (Kompas.com/Sonya Teresa)

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.

Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."

"Kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (4/8/2021).

Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.

Atas dasar itu, sejauh ini, kata dia, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta.

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," ucap Aziz.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut."

"Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000," tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Tak hanya untuk perkara Megamendung, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Menjemput karena Masih Ada Satu Kasus Belum Inkrah

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved