Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Padahal Sudah Bebas Penjara, Namun Rizieq Shihab Tak Bisa Dijemput, Ternyata Ini yang Mengganjal

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan kliennya bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021)

Editor: Finneke Wolajan
Antara Photo
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Padahal sudah bebas penjara, tapi Rizieq Shihab sudah bebas tapi tak bisa dijemput, ini yang mengganjal

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

Hal itu sesuai putusan majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.

Habib Rizieq Shihab divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan penjara.


Habib Rizieq Shihab (Tribunnews)

"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Namun, Aziz enggan menjawab apakah pihak Kejaksaan membolehkan Rizieq Shihab keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.

Sebab, Rizieq Shihab masih memiliki satu kasus hukum lagi, yaitu perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Menurut Aziz, tidak ada pihak keluarga maupun kuasa hukum yang melakukan penjemputan hari ini.

Ia menyampaikan pihaknya masih fokus untuk melaksanakan sidang banding atas perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor, yang juga direncanakan akan berlangsung pada hari ini.

"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil tes swab RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, majelis hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved