Kabar Tokoh
Padahal Sudah Bebas Penjara, Namun Rizieq Shihab Tak Bisa Dijemput, Ternyata Ini yang Mengganjal
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan kliennya bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021)
Tak hanya untuk perkara Megamendung, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut."
"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Menjemput karena Masih Ada Satu Kasus Belum Inkrah