Kabar Tokoh
Padahal Sudah Bebas Penjara, Namun Rizieq Shihab Tak Bisa Dijemput, Ternyata Ini yang Mengganjal
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan kliennya bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021)
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Rizieq Shihab (Kompas.com/Sonya Teresa)
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.
Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."
"Kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (4/8/2021).
Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.
Atas dasar itu, sejauh ini, kata dia, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," ucap Aziz.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut."
"Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000," tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.