Berita Nasional
Masih Ingat Febri Diansyah? Kini Ungkap Hal Menyedihkan Saat Ini di KPK: Prinsip Sudah Memudar
Febri menyatakan, terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam imbas peralihan status pegawai menjadi ASN.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Keluar dari KPK Febri Diansyah Bentuk Kantor Hukum, Komitmen Tak Dampingi Kasus Korupsi
Saat menyatakan mundur, Febri tak menyebutkan ke mana ia akan berlabuh.
Publik lantas bertanya-tanya ke mana Febri akan pergi setelah meninggalkan KPK.
Dan kini setelah dua pekan berselang usai pengunduran dirinya itu, Febri kembali muncul ke publik.
Kali ini bersama kawan lamanya di Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Masih berkutat dengan urusan hukum dan korupsi, Febri dan Donal kini membentuk kantor hukum
bernama Visi Integritas.
Kebetulan Donal juga sudah mundur dari ICW tak lama usai Febri mengundurkan diri dari KPK.
Febri memperkenalkan kantor hukum barunya itu di media sosial Twitter dengan akun
@Visi_Integritas pada Jumat (30/10/2020).
Ilmu dari KPK tetap dibawa Febri di kantor hukumnya ini.
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Kantor hukumnya bertekad tidak tak akan membela terdakwa kasus korupsi, dengan catatan.
"Mengenal VISI.. kami sedang membangun impian adanya sebuah kantor hukum yang tidak hanya
memberikan jasa hukum (sebagai advokat/pengacara), tapi juga memperjuangkan ide dan nilai
antikorupsi, dan berperan kuat dalam advokasi membela masyarakat yang jadi korban korupsi serta
perlindungan konsumen," tulis akun Twitter VISI INTEGRITAS Law Office, seperti dilihat, Jumat
(30/10/2020).
"Ada yang menggunakan istilah 'Strategic Litigation', sebuah pendekatan di jalur LITIGASI untuk
mendorong perbaikan kebijakan, peraturan hingga ikut mewarnai budaya hukum untuk kepentingan
publik. Kami, memilih fokus pada 2 kepentingan publik: korban korupsi dan perlindungan konsumen,"
sambungnya.
Kantor hukum yang didirikan dua pria asal Sumatera Barat itu juga berkomitmen tidak akan
mendampingi kasus korupsi.