Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Ingat Febri Diansyah? Kini Ungkap Hal Menyedihkan Saat Ini di KPK: Prinsip Sudah Memudar

Febri menyatakan, terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam imbas peralihan status pegawai menjadi ASN.

Editor: Rhendi Umar
(Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Febri Diansyah?

Dia adalah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini dia angkat suara mengenai aturan perjalanan dinas jajaran lembaga antirasuah dibiayai panitia penyelenggara dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021.

Menurutnya, semakin banyak hal menyedihkan terjadi pada KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri cs yang disebutnya "era baru".

Meski perubahan aturan itu disebut merupakan penyesuaian alih status ASN, kata Febri, hal ini justru membuktikan revisi UU KPK melemahkan sistem nilai yang selama ini dianut lembaga antirasuah.

"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun," kata Febri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Kepala Biro Humas <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/febri-diansyah' title='Febri Diansyah'>Febri Diansyah</a> berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Febri menyatakan, terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam imbas peralihan status pegawai menjadi ASN.

Baginya, perubahan aturan tersebut perlu dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas.

Ia menambahkan, Peraturan KPK 7/2012 dibuat sekaligus menghindari celah bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara.

Bahkan, aturan yang diterapkan di KPK tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain.

"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," kata Febri.

Dirinya pun mengingatkan agar insan KPK tertular kebiasaan menambah penghasilan melalui perjalanan dinas.

"Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum," kata Febri.

Diberitakan, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan diteken tertanggal 30 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved