Berita Bolmong
Belum Masukan Nama-nama BPD, Pemkab Bolmong Warning Desa Pandu
Tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kabupaten Bolmong resmi diundur.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kabupaten Bolmong resmi diundur.
Padahal sebelumnya, Pemkab Bolmong akan memulai tahapan Pilsang pada awal Agustus 2021 ini.
Salah satu kendalanya adalah proses Surat Keputusan (SK) Bupati untuk nama-nama hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih bermasalah.
Pasalnya, ada satu desa yang sampai hari ini masih bermasalah.
Desa yang bermasalah itu adalah Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmong Deker Rompas, saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin (9/8/2021).
Ditegaskan dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, selalu mewarning baik Sangadi itu sendiri maupun Camat atas persoalan ini.
Walaupun persoalan ini, diakui tidak ada sanksinya.
Dirinya hanya menyayangkan, hal ini akan sangat berpengaruh pada tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Bolmong.
Karena diketahui bersama, tahapan pilsang di 96 Desa dari 200 Desa di Bolmong, seharusnya serentak di gelar pada Agustus 2021 ini.
Sebenarnya, sangsi yang paling berat itu jika sampai tahapan akan dimulai, kemudian data Kecamatan Lolak belum lengkap.
Maka akan berpengaruh pada desa-desa yang akan melaksanakan pilsang di Kecamatan Lolak tersebut.
"Dan itu akan terancam tidak bisa terlaksana. Karena BPD yang akan membentuk panitia pilsang di tingkat desa,” ujar Deker.
Sehingga dia berharap agar desa yang belum memasukan usulan nama anggota BPD dari Desa Tandu segera dapat memasukannya.
Dan usulan anggota BPD hasil pemilihan, harus sesuai dengan juknis atau aturan yang ada.