Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Alasan Pemerintah Memperpanjang PPKM, Disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Malam Ini

Berikut ini pernyataan resmi pemerintah mengenai PPKM Level 4, 3 dan 2. Disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
(Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.

Serta memperkuat pembatasan sosial, test dan tracing, dan vaksinasi juga harus mencapai target.

"Upaya maksimal untuk menurunkan angka kematian. Pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik, yang memberi penjelasan adalah kombinasi pemerintah dan praktisi lapangan serta senantiasa melakukan analisa ilmiah yg valid dan lengkap untuk dasar pengambilan keputusan," jelas guru besar FKUI ini.

Kata Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah untuk mengevaluasi secara komprehensif perpanjangan PPKM level 4 yang telah diterapkan.

Selain itu perlu mempertimbangkan masukan dari pakar epidemiologi dan memperhatikan kelompok usaha dan masyarakat yang terdampak.

"Hasil evaluasi PPKM dan masukan tersebut agar dijadikan acuan Pemerintah dalam menentukan kebijakan diperpanjang atau tidaknya PPKM," ujar Gus Muhaimin, Senin (9/8/2021).

Dikatakan Gus Muhaimin, daerah yang nantinya turun level status PPKM agar tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah adanya lonjakan kasus kembali, mengingat penambahan kasus aktif Covid-19 secara nasional masih tinggi dan belum turun secara signifikan.

Sementara untuk daerah yang nantinya mengalami kenaikan level atau tetap berada di level tertinggi PPKM agar lebih memperketat aturan PPKM di wilayah masing-masing, meningkatkan jumlah tes Covid-19, memperbanyak pelacakan, dan meningkatkan upaya perawatan bagi pasien Covid-19 yang ada di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

"Seperti memastikan ketersediaan obat-obatan Covid-19, ruang isolasi, oksigen, hingga tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, serta meningkatkan upaya persuasif yang humanis kepada masyarakat agar bersama-sama disiplin menerapkan prokes dalam melakukan kegiatan sehari-hari," urainya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan jaring pengaman sosial, baik dalam bentuk subsidi maupun bantuan sosial (bansos) harus mencukupi dan didistribusikan secara merata dan tepat sasaran kepada masyarakat terdampak pandemi.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga harus tetap mendistribusikan vaksin Covid-19 secara masif ke seluruh daerah di Indonesia secara merata, sebab saat ini animo masyarakat untuk divaksin sudah cukup tinggi namun terhambat oleh terbatasnya ketersediaan vaksin," katanya.

Oleh karena itu, kata Gus Muhaimin, Kemenkes perlu meningkatkan upaya untuk memenuhi ketersediaan vaksin, baik itu dengan menggencarkan produksi vaksin dari dalam negeri, maupun vaksin impor.

Gus Muhaimin meminta Pemda yang memutuskan untuk memperpanjang status PPKM, baik di wilayah Jawa-Bali, maupun perluasan hingga ke luar pulau Jawa-Bali, agar memperhatikan kelompok masyarakat yang paling terdampak pandemi, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masyarakat miskin atau kurang mampu, gelandangan, pengangguran, hingga anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19.

"Hal ini penting agar tidak hanya memberikan bantuan subsidi ataupun bansos, melainkankan juga merangkul serta memberdayakan mereka agar diberikan arahan atau kegiatan positif yang dapat membantu mereka tetap hidup dan bertahan di masa pandemi," pungkas Gus Muhaimin.

Berita Terkait PPKM

SUMBER:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/09/breaking-news-pemerintah-perpanjang-ppkm-hingga-16-agustus-2021?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved