Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Alasan Pemerintah Memperpanjang PPKM, Disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Malam Ini

Berikut ini pernyataan resmi pemerintah mengenai PPKM Level 4, 3 dan 2. Disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
(Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini pernyataan resmi pemerintah mengenai PPKM Level 4, 3 dan 2. 

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Senin (9/8/2021) malam. 

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa telah diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk menyampaikan keputusan tersebut ke publik.

Baca juga: Info Terkini Harga HP Xiaomi Agustus 2021, Cek Daftar Lengkap

Baca juga: Twibbon Kartu Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1443 H, Ada 30 Link

Baca juga: Cerita Sam Sachrul Mamonto Memasuki 6 Bulan Jabat Bupati Boltim

PPKM Level 4. (Dokumentasi Tribun Manado)

Dia mengatakan bahwa setiap langkah yang pemerintah ambil, tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek, serta masukan-masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya.

Penanganan di luar Jawa Bali tentunya tidak bisa serta merta dibandingkan dengan di Jawa Bali.

Tantangan di luar Jawa Bali lebih besar. Contohnya dalam dukungan infrastruktur kesehatan.

Pemerintah akan bekerja keras untuk mengendalikan pandemi di Indonesia.

Dengan struktur penanganan sekarang ini. Menurut hemat saya sudah sangat baik.

Karena presiden yang menjadi panglima paling tinggi dalam penanganan ini.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (maritim.go.id)

Sedangkan Menko perekonomian dan saya adalah sebagai komando wilayah atau lapangan. Seperti organisasi di militer juga.

Tidak mungkin satu komando untuk semua itu. Karena itu melihat luas rentan kendalinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved