Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Alasan Pemerintah Memperpanjang PPKM, Disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Malam Ini

Berikut ini pernyataan resmi pemerintah mengenai PPKM Level 4, 3 dan 2. Disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
(Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Oleh karena itu keputusan yang diperintahkan untuk menunjuk Menko Perekonomian menangani luar Jawa dan saya Jawa Bali.

"Penerapan Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59.6 persen dari puncak kasus 15 juli 2021.

Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga.

Untuk itu atas arahan Presiden RI maka PPKM Level 4 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Saran Pengamat

Eks Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama memaparkan sejumlah hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM ini.

Ia pun menyoroti angka kasus kematian harian yang mencapai 1.500 orang.

Sementara di awal PPKM Darurat hanya 491 kasus kematian.

"Jadi kasus kematian akhir-akhir ini naik 3 kali lipat," ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (9/8/2021).

Kemudian, angka positivity Rate sekitar 25 persen atau 5 kali dari batas WHO yang hanya 5 persen serta sekitar 10 kali positivity rate India yaitu sekitar 2,7 persen.

"Di kota-kota besar Jawa Bali angka ketersediaan tempat tidur turun dan IGD tidak penuh lagi. Serta data kasus baru di beberapa daerah Jawa sudah menurun, sesudah PPKM diberlakukan," ungkapnya.

Syarat Jika PPKM Dilonggarkan

Tjandra menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin memperlakukan pelonggaran pada PPKM.

Adapun syarat itu terkait data yang lengkap dan rinci per Kabupaten/ Kota tentang dua aspek yaitu community transmission dan aspek respon kesehatan masyarakat.

"Harus evaluasi dan monitor secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan," imbuh Prof Tjandra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved