Berita Nasional
Pemprov DKI Salurkan Dana Tak Jelas, Pegawai Wafat Masih Digaji, Lulus Sekolah Masih Dapat KJP
Menurut temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.
Berikut adalah rincian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan temuan BPK:
a. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Orang itu sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.
b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS, tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang.
Mereka terbagi menjadi enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9 juta.
c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal dari tujuh OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp 352,9 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.
d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. Nilai dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 344,6 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020 telah dilakukan pengembalian senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
e. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun, terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BPK Sebut Pemprov DKI Salurkan Rp 3,2 Miliar Dana kepada Warga yang Tidak Berhak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temuan BPK, Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Rp 2,3 Miliar ke Siswa yang Sudah Lulus