Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pemprov DKI Salurkan Dana Tak Jelas, Pegawai Wafat Masih Digaji, Lulus Sekolah Masih Dapat KJP

Menurut temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah para ASN Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah temuan mencurigakan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut BPK Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan miliaran rupiah dana dari APBD 2020 kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.

Kompas.com merangkum temuan-temuan berikut di sini:

Dana KJP Plus disalurkan ke siswa yang sudah lulus

Menurut temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.

Padahal, target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.

Total anggaran yang disalurkan kepada 1.146 siswa tersebut adalah sebesar Rp 2,3 miliar.

"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.

Padahal, tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.

BPK menyoroti data siswa pada SKK KJPP tahap I dicatat kembali sebagai penerima KJPP tahap II untuk tahun ajaran baru.

"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK.

Penyaluran gaji kepada pegawai yang sudah wafat dan pensiun

Selain temuan di atas, BPK juga menemukan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.

Pasalnya, Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Total jumlah dana yang dibayarkan adalah Rp 862,7 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved