Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pemprov DKI Salurkan Dana Tak Jelas, Pegawai Wafat Masih Digaji, Lulus Sekolah Masih Dapat KJP

Menurut temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah para ASN Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah temuan mencurigakan ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut BPK Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan miliaran rupiah dana dari APBD 2020 kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.

Kompas.com merangkum temuan-temuan berikut di sini:

Dana KJP Plus disalurkan ke siswa yang sudah lulus

Menurut temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.

Padahal, target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.

Total anggaran yang disalurkan kepada 1.146 siswa tersebut adalah sebesar Rp 2,3 miliar.

"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.

Padahal, tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.

BPK menyoroti data siswa pada SKK KJPP tahap I dicatat kembali sebagai penerima KJPP tahap II untuk tahun ajaran baru.

"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK.

Penyaluran gaji kepada pegawai yang sudah wafat dan pensiun

Selain temuan di atas, BPK juga menemukan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.

Pasalnya, Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Total jumlah dana yang dibayarkan adalah Rp 862,7 juta.

Berikut adalah rincian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan temuan BPK:

a. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Orang itu sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS, tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang.

Mereka terbagi menjadi enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9 juta.

c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal dari tujuh OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp 352,9 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.

d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. Nilai dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020 telah dilakukan pengembalian senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

e. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun, terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BPK Sebut Pemprov DKI Salurkan Rp 3,2 Miliar Dana kepada Warga yang Tidak Berhak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temuan BPK, Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Rp 2,3 Miliar ke Siswa yang Sudah Lulus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved