Berita Nasional
Kejagung Bantah Tuduhan MAKI, Tegaskan Pinangki Sudah Tidak Lagi Digaji
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Setelah itu Pinangki mengajukan banding. Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji