Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kejagung Bantah Tuduhan MAKI, Tegaskan Pinangki Sudah Tidak Lagi Digaji

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

Pernyataan tersebut untuk membantah tuduhan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Leonard menjelaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan bahwa hingga saat ini Pinangki masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil meski telah dibui.

Menurutnya, Pinangki masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa Usai Dijebloskan ke Lapas Tangerang

"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucap Boyamin.

Kejagung Proses Pemberhentian Tidak Hormat Jaksa Pinangki

Proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, tengah diproses Kejagung.

Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved