Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan 2 Triliun

Hotman Paris Jelasakan soal Kasus Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Masuk Ranah Hukum, Siapa yang Korban?

Pengacara kondang ini menganggap kehebohan yang disebabkan keluarga Akidi Tio tidak bisa masuk ranah pidana.

Editor: Glendi Manengal
Instagram/Tribun Sumsel
Hotman Paris tanggapi soal prank sumbangan 2 triliun keluarga Akidi Tio 

"Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah.

Ini kan seolah-olah jadi candaan.

Jadi menurut Anda pas nggak pasal ini diterapkan?,” lanjut Hotman.

Hotman Paris juga menyebut putri Akidi Tio tidak bisa dijerat dengan UU ITE dan pasal 378 KUH Pidana.

Pasalnya tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari aksi janji donasi tersebut.

"Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.

Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama.

Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan.

Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah," jelas Hotman.

Ia juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini.

Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.

"Bahkan menjadi hiburan dan candaan bagi ibu-ibu di rumah.

Kalau ada yang mengatakan pasal 378 KUH Pidana, harus ada kerugian dari si korban, dalam kasus Rp2 triliun siapa yang korban?" ujar sang pengacara.

Hotman Paris tanggapi soal kasus sumbangan rp 2 Triliun Akidi Tio yang ternyata diduga bohong. (Tribun Sumsel/Istimewa)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved